Jakarta, 6 Januari 2020 – Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan sertifikasi mandiri
pada implementasi sistem eksportir teregistrasi (ER) dalam skema tarif preferensial umum Uni
Eropa (Registered Exporter Generalized System of Preferences European Union/REX GSP EU) per 1
Januari 2020.
Sertifikasi mandiri tersebut akan berlaku wajib pada 1 Juli 2020 mendatang dengan
masa transisi implementasi selama enam bulan.
Sertifikasi mandiri bertujuan mempermudah ekspor Indonesia dalam skema GSP ke Uni Eropa
dengan sistem REX. Dengan sertifikasi mandiri, para eksportir Indonesia dapat mudah melakukan
deklarasi asal barang (DAB) melalui sistem penerbitan Surat Keterangan Asal secara elektronik (eSKA) atau Suka Indonesia. Namun dalam masa transisi saat ini, eksportir dapat memilih
menggunakan SKA form A tujuan Uni Eropa.
“Uni Eropa merupakan salah satu negara tujuan ekspor terbesar Indonesia. Penyediaan sistem
sertifikasi mandiri dengan sistem REX melalui e-SKA diharapkan dapat mempercepat prosedur dan
formalitas ekspor yang akan mendorong peningkatan ekspor Indonesia ke Uni Eropa, khususnya
bagi komoditas yang masuk dalam skema GSP Uni Eropa,” jelas Menteri Perdagangan Agus
Suparmanto.
Mendag Agus juga menyampaikan, metode sertifikasi mandiri diatur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal
Barang untuk Barang Ekspor Indonesia. Dengan metode ini, eksportir teregistrasi (ER) dapat
menerbitkan DAB secara mandiri dan tidak lagi menggunakan SKA yang diterbitkan Instansi
Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Metode sertifikasi mandiri akan menggantikan SKA form
A tujuan Uni Eropa yang selama ini telah digunakan.
Fungsi IPSKA akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam membina pengusaha
atau eksportir untuk memperoleh GSP dalam rangka mendapatkan SKA dan membantu verifikasi
SKA bila identifikasi diperlukan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, metode
sertifikasi mandiri merupakan penyederhanaan alur ekspor yang sejalan dengan salah satu
program prioritas Presiden RI Joko Widodo yaitu penyederhanaan peraturan dan birokrasi untuk
mendukung dan mendorong perdagangan dan investasi Indonesia. "Sertifikasi mandiri juga
mencerminkan reformasi birokrasi melalui sistem e-SKA. Penyederhanaan ini diharapkan dapat
mendukung tercapainya peningkatan kinerja ekspor Indonesia di tengah tantangan global,” terang
Wisnu
Indonesia menjadi salah satu negara penerima fasilitas pengurangan ataupun penghapusan tarif
preferensial secara unilateral melalui skema GSP dari Uni Eropa. Adapun komoditas atau produkproduk yang masuk dalam GSP Uni Eropa seperti kopi, karet alam, furnitur, alas kaki, mesin cetak,
dan lain sebagainya.
REX GSP dikeluarkan Uni Eropa sebagai bentuk fasilitasi para eksportir
teregistrasi (ER) tujuan Uni Eropa untuk dapat melakukan DAB secara mandiri.
REX GSP yang dikeluarkan UE pada 2018 lalu pada dasarnya merupakan basis data eksportir
dengan Kementerian Perdagangan selaku otoritas Indonesia yang berwenang mendaftarkan para
eksportir tujuan Uni Eropa menggunakan skema GSP. Saat melakukan pendaftaran, para eksportir
wajib melampirkan identitas perusahaan dan produk ekspor melalui sistem e-SKA.
Wisnu menyampaikan, fasilitas GSP yang diberikan Uni Eropa selama ini telah berhasil
dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini terbukti dengan peningkatan tren pertumbuhan ekspor
Indonesia ke Uni Eropa sebesar 1,16 persen dalam lima tahun terakhir (2014-2018).
Total ekspor Indonesia ke Uni Eropa pada 2018 tercatat sebesar USD 31,2 juta atau naik 8,29
persen dibandingkan tahun 2017 yang tercatat sebesar USD 28,8 juta. Ekspor Indonesia ke Uni
Eropa pada 2018 mencapai USD 17,1 juta dan impornya mencapai USD 14,1 juta
Wisnu juga menekankan, "Pemberlakuan sertifikasi mandiri dalam implementasi REX GSP EU
merupakan upaya inovatif yang dilakukan Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan fasilitas
perdagangan yang cepat dan transparan sehingga proses ekspor ke Uni Eropa menjadi lebih
adaptif, produktif, dan kompetitif melalui sistem e-SKA," imbuh Wisnu.
Sebagai langkah persiapan implementasi, lanjut Wisnu,
Kementerian Perdagangan telah
melakukan uji coba sistem pendaftaran eksportir teregistrasi (ER) pada 5 November 2019 dan
Coaching Clinic Sistem REX GSP EU pada 5 Desember 2019 lalu. "Sosialiasi akan terus dilakukan
selama masa transisi sehingga para eksportir siap menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi
mandiri," pungkas Wisnu.
Thanks for reading & sharing Inti Cerita
0 comments:
Post a Comment